PEMBENTUKAN KARANG TARUNA KALURAHAN GADING

29 September 2025 09:34:51 WIB

GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading bersama pengurus Karang Taruna Periode selanjutnya mengadakan pertemuan untuk melakukan pemilihan kepengurusan yang baru pada Minggu (28/09/2025).

Kepengurusan Karang Taruna Desa adalah struktur organisasi yang dibentuk di tingkat kalurahan/desa sebagai wadah pembinaan generasi muda. Susunan pengurus biasanya menyesuaikan kebutuhan desa, tetapi secara umum mengikuti pedoman dari Permensos RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

???? Struktur Kepengurusan Karang Taruna Desa (umum):

  1. Pelindung / Pembina

    • Kepala Desa / Lurah

    • Pamong terkait (misalnya Kepala Seksi/Kaur yang membidangi pemberdayaan masyarakat)

  2. Pengurus Inti

    • Ketua

    • Wakil Ketua

    • Sekretaris

    • Wakil Sekretaris

    • Bendahara

    • Wakil Bendahara

  3. Seksi-seksi / Bidang-bidang (bisa menyesuaikan kebutuhan desa):

    • Bidang Organisasi & Kaderisasi

    • Bidang Pendidikan & Pelatihan

    • Bidang Usaha Ekonomi Produktif & Kewirausahaan

    • Bidang Sosial & Budaya

    • Bidang Olahraga & Seni

    • Bidang Lingkungan Hidup & Pariwisata

    • Bidang Humas & Media Informasi

  4. Anggota

    • Pemuda-pemudi desa usia 13–45 tahun yang berdomisili di desa tersebut.


? Tugas utama pengurus Karang Taruna Desa:

  • Mengelola kegiatan sosial kepemudaan di desa.

  • Menjadi wadah kreativitas dan pengembangan potensi pemuda.

  • Membantu program pemerintah desa dalam bidang kepemudaan, sosial, dan ekonomi.

  • Menyelenggarakan kegiatan olahraga, seni, kewirausahaan, lingkungan, dan sosial kemasyarakatan.

 

Adapun dari hasil pemeilihan diperoleh kepengurusan :
KETUA           : KHARISMA AJI YUDHI SYAHPUTRO
SEKRETARIS : PANDHU IRWANDA
BENDAHARA : YASINTA FAJAR UTAMI

Selamat kepada pengurus yang baru saja terpilih semoga karang Taruna Kalurahan Gading semakin maju dan jaya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial