KOORDINASI BERSAMA BUMKAL

02 Oktober 2025 12:48:00 WIB

GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading bersama pengurus BUMKAL Kalurahan Gading melakukan koordinasi persiapan pencairan penyertaan modal untuk ketahanan pangan pada Selasa (30/09/2025).

Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) adalah lembaga usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah kalurahan (desa) serta dikelola bersama oleh pemerintah kalurahan dan masyarakat.

???? Ciri utama BUMKal:

  1. Didirikan oleh Kalurahan melalui Peraturan Kalurahan (Perkal).

  2. Modal usaha berasal dari Kalurahan (APBKal) dan/atau penyertaan modal dari masyarakat.

  3. Kepemilikan usaha bersifat kolektif, bukan milik pribadi.

  4. Pengelolaan dilakukan secara profesional, untuk memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan.

  5. Tujuannya meningkatkan pendapatan asli kalurahan (PADes), membuka lapangan kerja, dan mendukung pemberdayaan masyarakat

Adapun BUMKal kalurahan Gading berencana untuk membuka unit usaha peternakan Sapi dan Kambing

???? Rencana Unit Usaha Pemeliharaan Sapi dan Kambing (Ketahanan Pangan)

1. Tujuan Usaha

  • Mendukung ketahanan pangan hewani di kalurahan.

  • Meningkatkan pendapatan asli kalurahan (PADes).

  • Memberikan lapangan kerja serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan.

  • Menjadi tabungan hidup (aset jangka panjang) berupa sapi dan kambing.

2. Bentuk Usaha

  • Pemeliharaan kolektif: sapi/kambing dimiliki BUMKal dan dirawat oleh kelompok ternak.

  • Bagi hasil: masyarakat dititipi hewan ternak, kemudian hasil berkembang biak dibagi sesuai perjanjian.

  • Integrasi pertanian-peternakan: kotoran ternak diolah jadi pupuk organik untuk pertanian kalurahan.

3. Rencana Kegiatan

  • Pembangunan kandang komunal (agar lebih mudah diawasi dan tidak menimbulkan bau).

  • Pengadaan bibit sapi dan kambing (misalnya sapi potong dan kambing PE).

  • Pemberian pakan fermentasi dan hijauan hasil lahan kalurahan/kerjasama warga.

  • Penyediaan tenaga kerja lokal untuk perawatan harian.

  • Pelatihan kesehatan ternak bekerja sama dengan Dinas Peternakan.

4. Manfaat

  • Ekonomi: sumber pendapatan dari penjualan daging, anakan sapi/kambing, dan pupuk kandang.

  • Sosial: membuka lapangan kerja, menumbuhkan semangat gotong royong.

  • Lingkungan: limbah ternak diolah menjadi pupuk organik.

  • Pangan: mendukung ketersediaan daging di masyarakat.

5. Perkiraan Sumber Modal

  • Penyertaan modal dari Kalurahan (APBKal/BUMKal).

  • Dana hibah/pendampingan dari Dinas Ketahanan Pangan atau Dinas Peternakan.

  • Partisipasi kelompok tani ternak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial