PENINGKATAN IMAN DAN TAQWA INTERN INSTANSI KALURAHAN GADING

02 Oktober 2025 13:02:45 WIB

GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading didampingi penyuluh dari Kapanewon Playen melakukan acara peningkatan iman taqwa pada Selasa (30/09/2025).

Peningkatan Iman dan Taqwa oleh Penyuluh KUA untuk Pamong Kalurahan

1. Pengertian

Kegiatan peningkatan iman dan taqwa adalah program bimbingan keagamaan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama KUA (Kantor Urusan Agama) kepada pamong kalurahan. Tujuannya agar perangkat kalurahan memiliki landasan moral, spiritual, dan etika yang kuat dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.


2. Tujuan Kegiatan

  • Menumbuhkan kesadaran pamong kalurahan untuk bekerja dengan nilai keikhlasan dan amanah.

  • Membentuk aparatur kalurahan yang bersih, jujur, dan adil.

  • Menambah wawasan keagamaan sehingga pamong kalurahan dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

  • Menguatkan ukhuwah Islamiyah dan semangat gotong royong di lingkungan kalurahan.


3. Bentuk Kegiatan

  • Pengajian rutin untuk pamong kalurahan.

  • Kajian tematik: kejujuran dalam pelayanan publik, etika birokrasi islami, dan amanah dalam kepemimpinan.

  • Pembinaan akhlak: membangun budaya kerja yang religius.

  • Doa bersama & tadarus Al-Qur’an sebelum apel pagi atau rapat besar.

  • Pelatihan manajemen masjid/mushola bagi pamong yang membidangi keagamaan.


4. Peran Penyuluh Agama KUA

  • Sebagai narasumber dalam kajian agama.

  • Membimbing pamong agar pelayanan publik selaras dengan nilai iman, takwa, dan akhlakul karimah.

  • Memberikan pendampingan ketika ada masalah sosial keagamaan di masyarakat.

  • Menjadi mitra kalurahan dalam program pembangunan spiritual masyarakat.


5. Manfaat untuk Kalurahan

  • Pamong kalurahan lebih berintegritas, tidak mudah tergoda penyalahgunaan wewenang.

  • Pelayanan publik lebih ramah, adil, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

  • Kalurahan menjadi role model pemerintahan desa yang religius dan humanis.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial