RAT ARTO MORO GADING IV

28 Januari 2026 12:47:42 WIB

GADING-SID, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Arto Moro Gading IV (20/01/2026)

Pada hari ini, kita berkumpul dalam suasana penuh kebersamaan untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Arto Moro Gading IV. RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi, sebagai wujud pelaksanaan prinsip demokrasi ekonomi, di mana seluruh anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan arah dan kebijakan koperasi.

Pelaksanaan RAT ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas Koperasi Arto Moro Gading IV selama satu tahun buku yang telah berjalan. Melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban, kita bersama-sama menilai capaian, tantangan, serta upaya perbaikan guna meningkatkan kinerja koperasi di masa yang akan datang.

RAT ini juga menjadi wadah untuk menyusun dan menetapkan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun berikutnya. Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan anggota, diharapkan Koperasi Arto Moro Gading IV semakin maju dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya.

Melalui kesempatan ini, marilah kita perkuat semangat kebersamaan, kepercayaan, dan tanggung jawab sebagai anggota koperasi. Partisipasi aktif seluruh anggota merupakan kunci keberhasilan Koperasi Arto Moro Gading IV dalam tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Semoga pelaksanaan RAT Koperasi Arto Moro Gading IV pada hari ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan koperasi serta kesejahteraan bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial