EDARAN TERKAIT BANSOS

28 Januari 2026 12:54:01 WIB

Narasi Informasi Penting bagi KPM Penerima Bansos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyampaikan informasi penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa ke depan, penyaluran bantuan sosial akan mengalami perubahan kebijakan.

Bantuan sosial tidak lagi diberikan seumur hidup, melainkan dibatasi maksimal selama lima tahun. Selama masa tersebut, KPM wajib diarahkan ke program pemberdayaan, agar tidak terus-menerus bergantung pada bantuan sosial.

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat penerima bansos dapat mandiri secara ekonomi. Pemerintah ingin mendorong KPM untuk memiliki kemampuan, keterampilan, dan usaha, melalui berbagai program seperti pelatihan kerja, bantuan usaha, dan program kewirausahaan. Seluruh penerima bansos juga akan dinilai dan dievaluasi secara berkala.

Artinya, bagi KPM, bantuan sosial adalah bantuan sementara, bukan hak permanen. Bagi KPM yang sudah dinilai mampu, akan dilakukan graduasi atau pengakhiran bantuan, sementara KPM yang masih rentan akan tetap dibina dan didampingi.

Pemerintah mengajak seluruh KPM untuk memanfaatkan masa menerima bansos sebagai kesempatan untuk bangkit. Tujuan akhirnya adalah agar KPM dapat naik kelas, menjadi mandiri, sejahtera, dan tidak selamanya bergantung pada bantuan.

Bantuan sosial bukan tujuan akhir, melainkan jembatan menuju kehidupan yang lebih baik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial