PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALM BAPAK TRISNO WIYONO

28 Januari 2026 13:11:36 WIB

GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading menyerahkan akta kematian Alm Bapak Trisno Wiyono pada Kamis (22/01/2026)

Pemerintah Kalurahan melaksanakan kegiatan penyerahan Akta Kematian kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tertib, dan akuntabel. Penyerahan akta kematian ini merupakan wujud kehadiran pemerintah kalurahan dalam memberikan pelayanan publik serta kepastian hukum atas peristiwa kematian yang dialami oleh warga.

Melalui pelayanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus sendiri proses administrasi yang panjang. Pemerintah Kalurahan berperan aktif dalam membantu pengajuan, pengurusan, hingga penyerahan akta kematian kepada ahli waris, sehingga hak dan kewajiban administrasi kependudukan warga dapat segera tertib dan terselesaikan.

Selain sebagai dokumen resmi negara, akta kematian memiliki peran penting dalam pengurusan berbagai keperluan administrasi lanjutan, seperti perubahan data kependudukan, pengurusan hak waris, klaim jaminan sosial, maupun administrasi lainnya. Oleh karena itu, pemerintah kalurahan mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa kematian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kalurahan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial