OUTING KARANGTARUNA DAN YAKKUM

28 Januari 2026 13:27:47 WIB

GADING-SID, Karang taruna mengikuti outing yang diselenggarakan oleh YAKKUM pada Minggu (25/01/2026)

Karang Taruna Kalurahan Gading bersama Siraman mengikuti kegiatan pelatihan lapangan yang difasilitasi oleh YAKKUM, yang dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Januari 2026, bertempat di kawasan hutan pinus. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya penguatan kapasitas remaja dan pemuda dalam memahami serta menjaga kesehatan mental remaja, melalui pendekatan edukatif dan reflektif yang menyatu dengan alam.

Pelatihan dilaksanakan secara interaktif dengan metode diskusi kelompok, refleksi diri, dan aktivitas lapangan. Suasana alam hutan pinus yang tenang dan asri dimanfaatkan sebagai ruang aman bagi peserta untuk berbagi pengalaman, mengekspresikan perasaan, serta membangun kesadaran akan pentingnya kesehatan mental dalam kehidupan remaja.

Melalui kegiatan ini, peserta diajak untuk mengenali emosi, mengelola stres, membangun empati, serta memperkuat dukungan sosial antar sesama remaja. Pendamping dari YAKKUM memberikan materi dan fasilitasi yang mendorong keterbukaan, saling menghargai, dan penguatan mental yang positif.

Kegiatan pelatihan lapangan ini diharapkan dapat meningkatkan peran Karang Taruna Kalurahan Gading sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara mental, suportif, dan ramah bagi remaja. Sinergi antara Karang Taruna, Siraman, dan YAKKUM menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan mental generasi muda di Kalurahan Gading.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial