PENGAJIAN RUTIN INTERN BINAAN DARI KUA PLAYEN

28 Januari 2026 13:35:53 WIB

GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading mengikuti pengajian intern binaan dari KUA Playen pada Selasa (27/01/2026)

emerintah Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan pengajian intern Pamong Kalurahan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di lingkungan kantor Kalurahan Gading. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pamong kalurahan sebagai bagian dari upaya pembinaan rohani dan penguatan nilai-nilai keagamaan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pengajian intern ini menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman keagamaan, memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta menumbuhkan sikap amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Melalui kajian dan diskusi keagamaan, para pamong diharapkan dapat menjadikan nilai-nilai spiritual sebagai landasan dalam bekerja dan melayani masyarakat.

Manfaat dari kegiatan pengajian ini antara lain meningkatkan kebersamaan dan kekompakan antar pamong kalurahan, menciptakan suasana kerja yang harmonis, serta membangun karakter aparatur yang berintegritas dan berakhlak baik. Selain itu, pengajian juga menjadi ruang refleksi diri agar setiap pamong senantiasa menjaga etika, profesionalisme, dan semangat pengabdian.

Dengan adanya pengajian intern yang dilaksanakan secara rutin, diharapkan Pamong Kalurahan Gading mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang berlandaskan nilai moral dan spiritual.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial