VERIFIKASI KEGIATAN GOTONG ROYONG

28 Januari 2026 13:41:22 WIB

GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading mengikuti verifikasi proposal Gotong Royong pada Selasa (27/01/2026)

emerintah Kalurahan Gading mengikuti kegiatan Desk Verifikasi Pencermatan Rancangan Awal Proposal Kegiatan Gotong Royong Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Playen. Kegiatan ini merupakan tahapan verifikasi dan klarifikasi awal atas usulan kegiatan gotong royong yang diajukan oleh kalurahan.

Dalam kegiatan desk verifikasi ini, Pemerintah Kalurahan Gading memaparkan rencana usulan kegiatan gotong royong yang berlokasi di Dung Pring Gading X. Usulan tersebut difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana lingkungan melalui partisipasi aktif masyarakat dengan dukungan anggaran material.

Besaran anggaran material yang diusulkan dalam kegiatan gotong royong tersebut adalah sebesar Rp35.000.000,-, yang direncanakan untuk mendukung kebutuhan bahan dan perlengkapan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Melalui mekanisme gotong royong, masyarakat diharapkan dapat terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan sehingga menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.

Desk verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa usulan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan, kebutuhan masyarakat, serta prinsip efektivitas dan akuntabilitas anggaran. Pemerintah Kalurahan Gading berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil verifikasi dan masukan yang diberikan sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan berbasis partisipasi dan semangat gotong royong di wilayah Kalurahan Gading.

Dokumen Lampiran : VERIFIKASI KEGIATAN GOTONG ROYONG


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial