INFORMASI RE-AKTIVASI BPJS PBI APBD TAHUN 2026

HENY JULIANA SARI 10 Februari 2026 13:16:41 WIB

Dalam rangka memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan, Puskesmas Playen I menyampaikan informasi terkait Re-aktivasi BPJS Kesehatan PBI APBD Tahun 2026.

Pengajuan re-aktivasi BPJS PBI dilakukan melalui alur Kelurahan → Kapanewon → Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul, dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan meliputi fotokopi KK dan KTP, surat keterangan tidak mampu, rekomendasi TKPK Desa dan Kapanewon, skrining kelayakan, hingga dokumen pendukung lainnya seperti rekening listrik, surat keterangan sakit/rujukan, serta foto rumah.

Masyarakat diimbau untuk mengecek status keaktifan BPJS melalui aplikasi JKN Mobile, layanan WhatsApp Pandawa 0811-8165-165, atau datang langsung ke Puskesmas Playen I untuk mendapatkan pendampingan dan informasi lebih lanjut.

Mari bersama-sama memastikan hak layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan dapat terpenuhi dengan baik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar