SYAWALAN GURU GUGUS VIII PAUD/ TK

09 April 2026 10:01:56 WIB

GADING-SID,  Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Pak A.M Gozali menghadiri syawalan Gugus VIII TK/PAUD pada Kamis (09/04/2026)

Pemerintah Kalurahan Gading Hadiri Syawalan Gugus VIII TK/PAUD di TK ABA Gading III

Pemerintah Kalurahan Gading menghadiri kegiatan Syawalan Gugus VIII TK/PAUD yang diselenggarakan pada Kamis, 9 April 2026 bertempat di TK ABA Gading III.

Kegiatan ini diikuti oleh para pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai lembaga TK/PAUD yang tergabung dalam Gugus VIII. Acara Syawalan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi setelah Hari Raya Idul Fitri sekaligus sebagai sarana saling memaafkan antar sesama.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Pemerintah Kalurahan Gading menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang penuh kebersamaan ini. Diharapkan melalui kegiatan Syawalan, sinergi dan kekompakan antar pendidik TK/PAUD semakin meningkat dalam upaya memberikan pendidikan terbaik bagi anak usia dini.

Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan kekeluargaan, diisi dengan doa bersama, sambutan, serta ramah tamah antar peserta. Suasana hangat dan kebersamaan sangat terasa dalam kegiatan tersebut.

Pemerintah Kalurahan Gading berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya memperkuat hubungan kelembagaan serta meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kalurahan Gading.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial