SYAWALAN RT 10 RW 01

20 April 2026 09:19:56 WIB

GADING-SID,  Warga RT 10 RW 01 mengadakan syawalan pada Jumat (10/04/2026)

Warga RT 10 RW 01 Padukuhan Gading I, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul menggelar acara Syawalan pada Jumat, 10 April 2026, dengan penuh kebersamaan dan semangat kekeluargaan. Kegiatan ini merupakan tradisi tahunan yang dilaksanakan usai Hari Raya Idulfitri sebagai ajang silaturahmi antarwarga.

Acara Syawalan dimulai pada pagi hari dengan pembukaan oleh Ketua RT setempat yang menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan dan mempererat hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Dalam sambutannya, ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang turut serta menyukseskan acara tersebut.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar syawalan yang diikuti seluruh warga, sebagai simbol saling memaafkan dan membuka lembaran baru pasca-Ramadan. Suasana haru dan hangat terasa saat warga saling bersalaman dan bermaaf-maafan.

Selain itu, acara juga diisi dengan tausiyah yang memberikan pesan-pesan moral tentang pentingnya menjaga persaudaraan, meningkatkan kepedulian sosial, serta mempertahankan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai penutup, warga menikmati hidangan bersama yang telah disiapkan secara gotong royong. Berbagai makanan khas Lebaran tersaji, menambah keakraban dan kegembiraan dalam acara tersebut.

Dengan terselenggaranya Syawalan ini, diharapkan hubungan antarwarga RT 10 RW 01 Gading I semakin erat, serta semangat kebersamaan terus terjaga dalam kehidupan bermasyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial