KUJUNGAN KEMENTRIAN KEHUTANAN DI KALURAHAN GADING

20 April 2026 09:29:19 WIB

GADING-SID,  Pemerintah Kalurahan Gading diterima langsung oleh Lurah menerima kunjungan dari kementrian kehutanan terkait study lapangan tentang manfaat hutan untuk kehidupan ekonomi di kalurahan Gading pada Selasa (14/04/2026)

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Lurah Gading bersama perangkat kalurahan di balai kalurahan. Dalam sambutannya, Lurah Gading menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap potensi hutan di wilayahnya, khususnya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan studi lapangan ini bertujuan untuk menggali informasi dan melihat secara langsung bagaimana masyarakat Kalurahan Gading memanfaatkan kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan. Selain itu, rombongan dari Kementerian Kehutanan juga melakukan dialog dengan warga dan kelompok pengelola hutan untuk mengetahui tantangan serta peluang pengembangan sektor kehutanan di tingkat lokal.

Dalam diskusi tersebut, berbagai potensi ekonomi berbasis hutan dibahas, mulai dari pemanfaatan hasil hutan bukan kayu hingga pengembangan wisata alam yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat tanpa merusak kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kalurahan Gading berharap melalui kunjungan ini dapat terjalin sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial