VERIFIKASI DAN PEMBEKALAN CALON PENERIMA MANFAAT BSPS TAHUN 2026

20 April 2026 09:33:29 WIB

GADING-SID,  Warga calon penerima manfaat BSPS Rumah Tidak Layak Huni menerima pembekalan pada Kamis (16/04/2026)

Warga calon penerima manfaat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mengikuti kegiatan pembekalan yang dilaksanakan pada Kamis (16 April 2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon penerima bantuan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Pembekalan tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kalurahan, pendamping program, serta seluruh calon penerima manfaat. Dalam kegiatan ini disampaikan berbagai materi, mulai dari mekanisme pelaksanaan bantuan, penggunaan dana, hingga teknis pembangunan atau perbaikan rumah secara swadaya.

Para peserta juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam proses pembangunan, termasuk pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab. Hal ini menjadi kunci utama agar hasil pembangunan rumah dapat memenuhi standar kelayakan dan memberikan manfaat jangka panjang.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, sehingga warga dapat memahami secara lebih jelas setiap tahapan program BSPS. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait pelaksanaan di lapangan.

Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan para calon penerima manfaat dapat melaksanakan program BSPS secara mandiri, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas hunian serta kesejahteraan keluarga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial