AUDIENSI HIBAH RUSA KE DESA PENYANGGA TAHURA

20 April 2026 09:50:49 WIB

GADING-SID,  Pemerintah Kalurahan Gading menerima audiensi tentang rencana hibah Rusa ke desa penyangga Tahura.

Pemerintah Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul menerima audiensi terkait rencana hibah rusa ke desa penyangga Taman Hutan Raya (Tahura). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan kawasan penyangga sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis konservasi.

Audiensi berlangsung di balai kalurahan dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, pemerintah kalurahan, serta unsur masyarakat. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana teknis penyaluran hibah rusa, termasuk mekanisme pengelolaan, kesiapan lokasi, serta peran kelompok masyarakat dalam pemeliharaan satwa.

Pemerintah Kalurahan Gading menyambut baik rencana hibah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung program yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain sebagai upaya pelestarian satwa, pengelolaan rusa juga diharapkan dapat menjadi daya tarik wisata edukasi dan sumber ekonomi baru bagi warga.

Dalam diskusi, para peserta juga menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan, penyediaan pakan, serta pengelolaan kandang yang sesuai standar agar program dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam merealisasikan program hibah rusa yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi desa penyangga Tahura, khususnya di wilayah Kalurahan Gading.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial