KUNJUNGAN BPKP DIY KE KDMP KALURAHAN GADING

23 Juni 2026 12:17:52 WIB

GADING-SID, Kunjungan BPKP ke KDMP Kalurahan Gading Lakukan Wawancara dan Penggalian Data Pengelolaan Kelembagaan pada Selasa (09/06/2026)

Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kunjungan ke KDMP Kalurahan Gading pada Selasa (9/6/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan wawancara dan penggalian data terkait proses perjalanan serta pengelolaan KDMP Kalurahan Gading selama ini.

Dalam kegiatan tersebut, tim BPKP diterima secara langsung oleh Ketua KDMP Kalurahan Gading, Wastoyo, ST, yang hadir di Kantor Kalurahan Gading. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif, dengan pembahasan mengenai sejarah pembentukan, tata kelola organisasi, pelaksanaan program, capaian, hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan KDMP.

Melalui sesi wawancara dan diskusi, tim BPKP menggali berbagai informasi yang diperlukan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran terkait praktik pengelolaan kelembagaan di tingkat kalurahan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan KDMP Kalurahan Gading dari waktu ke waktu.

Ketua KDMP Kalurahan Gading, Wastoyo, ST, menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh tim BPKP. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman sekaligus memberikan informasi yang dibutuhkan terkait perjalanan dan pengelolaan KDMP selama ini.

“Kami menyambut baik kunjungan dari BPKP. Melalui wawancara dan penggalian data ini, kami berharap dapat memberikan informasi yang lengkap mengenai proses pengelolaan KDMP serta berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Gading,” ujarnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi penguatan tata kelola kelembagaan serta mendukung peningkatan kualitas pengelolaan program di tingkat kalurahan pada masa mendatang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial