TUTUP TAHUN TK ABA GADING III

02 Juli 2026 10:09:21 WIB

GADING-SID, TK ABA Gading III Gelar Penutupan Tahun Ajaran 2025/2026 di GOR Gading VI pada Selasa (16/06/2026).

TK ABA Gading III yang berada di Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Penutupan Tahun Ajaran 2025/2026 pada Selasa (16/6/2026). Acara yang berlangsung di GOR Gading VI tersebut diikuti oleh seluruh peserta didik, guru, komite sekolah, serta orang tua siswa dalam suasana penuh kebersamaan dan kebahagiaan.

Kegiatan penutupan tahun ajaran menjadi momen istimewa sebagai bentuk apresiasi atas proses belajar dan perkembangan peserta didik selama satu tahun terakhir. Berbagai penampilan dari anak-anak, seperti tari, menyanyi, pembacaan doa, dan pertunjukan kreativitas lainnya, berhasil menghibur para tamu undangan sekaligus menunjukkan hasil pembelajaran yang telah mereka peroleh di sekolah.

Kepala TK ABA Gading III dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran selama tahun ajaran 2025/2026. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh orang tua yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada sekolah dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

"Melalui kegiatan ini kami berharap anak-anak semakin percaya diri, memiliki karakter yang baik, serta siap melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Terima kasih kepada seluruh orang tua atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini," ujarnya.

Selain menjadi ajang perpisahan bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke Sekolah Dasar, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Suasana haru dan bangga tampak mewarnai acara ketika para peserta didik menerima penghargaan dan kenang-kenangan dari sekolah. Orang tua pun turut mengabadikan momen kebersamaan bersama putra-putri mereka.

Dengan terselenggaranya kegiatan penutupan tahun ajaran ini, diharapkan TK ABA Gading III terus menjadi lembaga pendidikan anak usia dini yang mampu mencetak generasi yang cerdas, berakhlak mulia, mandiri, dan siap menghadapi jenjang pendidikan selanjutnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial