TUTUP TAHUN KB SURYA GADING

02 Juli 2026 10:17:55 WIB

GADING-SID, KB Surya Gading Gelar Penutupan Tahun Ajaran 2025/2026 di Balai Dusun Gading I pada Jumat (19/06/2026)

Kelompok Bermain (KB) Surya Gading yang berlokasi di Dusun Gading I, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Penutupan Tahun Ajaran 2025/2026 pada Rabu (19/6/2026). Acara yang berlangsung di komplek Balai Dusun Gading I tersebut dihadiri oleh peserta didik, orang tua, guru, serta tokoh masyarakat setempat dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan.

Kegiatan penutupan tahun ajaran menjadi momentum untuk mengapresiasi proses belajar dan perkembangan anak selama menempuh pendidikan di KB Surya Gading. Berbagai penampilan menarik dari peserta didik, seperti menyanyi, menari, pembacaan doa, dan unjuk kreativitas lainnya, sukses menghibur para tamu undangan sekaligus menjadi bukti hasil pembelajaran yang telah diberikan selama satu tahun ajaran.

Dalam sambutannya, Kepala KB Surya Gading menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan pembelajaran sepanjang Tahun Ajaran 2025/2026. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh orang tua yang telah memberikan dukungan dan menjalin kerja sama yang baik dengan pihak sekolah dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

"Kami berharap pengalaman belajar yang diperoleh anak-anak selama berada di KB Surya Gading dapat menjadi bekal yang baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Terima kasih kepada seluruh orang tua atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada sekolah," ungkapnya.

Selain sebagai acara penutupan tahun ajaran, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat. Kebersamaan yang terjalin diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mendukung pendidikan anak usia dini di lingkungan Kalurahan Gading.

Acara ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan kepada peserta didik serta sesi foto bersama. Momen tersebut menjadi kenangan yang berharga bagi anak-anak, guru, dan orang tua yang telah bersama-sama melalui proses belajar selama satu tahun.

Melalui kegiatan penutupan tahun ajaran ini, KB Surya Gading berkomitmen untuk terus memberikan layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas, menyenangkan, dan mampu membentuk generasi yang cerdas, mandiri, berkarakter, serta siap melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial