KOORDINASI TAHURA, PEMKAL DAN MASYARAKAT

02 Juli 2026 12:20:20 WIB

GADING-SID, Sinergi Tahura, Pemerintah Kalurahan Gading, dan Masyarakat Wujudkan Pemanfaatan Kawasan yang Berkelanjutan pada Rabu (17//06/2026)

Pemerintah Kalurahan Gading terus memperkuat kolaborasi dengan pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) serta masyarakat dalam upaya mewujudkan pemanfaatan kawasan hutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Kerja sama tersebut dibangun sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian ekosistem alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui sinergi yang baik, kawasan Tahura diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai kawasan konservasi, tetapi juga mampu memberikan nilai manfaat melalui berbagai kegiatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pemerintah Kalurahan Gading mendorong agar setiap bentuk pemanfaatan kawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip konservasi. Dengan demikian, keberadaan flora, fauna, dan sumber daya alam yang ada di kawasan Tahura tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga kebersihan kawasan, mencegah kerusakan hutan, tidak melakukan penebangan liar, serta ikut mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem. Di sisi lain, masyarakat dapat memanfaatkan potensi kawasan secara bijaksana melalui kegiatan yang mendukung kelestarian lingkungan, seperti pengembangan wisata alam, edukasi lingkungan, dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kolaborasi antara pengelola Tahura, Pemerintah Kalurahan Gading, dan masyarakat menjadi bukti bahwa pembangunan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap alam, diharapkan kawasan Tahura tetap lestari, memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan edukasi bagi masyarakat, sekaligus menjadi warisan lingkungan yang berharga bagi generasi yang akan datang.

Ke depan, sinergi ini diharapkan terus diperkuat melalui komunikasi yang baik, kegiatan pemberdayaan masyarakat, edukasi konservasi, serta program-program yang mendukung pengelolaan kawasan secara berkelanjutan. Dengan demikian, keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian ekosistem dapat terus terjaga demi terciptanya lingkungan yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial