PENYERAHAN HONOR KADER POSYANDU, KB DAN KADER JIWA

02 Juli 2026 12:28:37 WIB

GADING-SID, Lurah Gading menyerahkan intensif kader pada Rabu (17/06/2026)

 Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan penyerahan insentif kepada para kader kesehatan dan kader pemberdayaan masyarakat pada Rabu (17/6/2026) di Balai Kalurahan Gading. Penyerahan insentif dilakukan secara langsung oleh Lurah Gading, Bapak Rugiyanto, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para kader dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Insentif yang disalurkan merupakan hak kader untuk periode enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2026. Penerima insentif terdiri atas 51 kader Posyandu, 92 kader Keluarga Berencana (KB), dan 6 kader Jiwa, yang berasal dari 10 dusun di wilayah Kalurahan Gading.

Dalam sambutannya, Lurah Gading, Bapak Rugiyanto, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh kader yang selama ini telah mengabdikan tenaga, waktu, dan pikirannya dalam mendukung berbagai program pemerintah di bidang kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Kader merupakan ujung tombak pelayanan di tingkat masyarakat. Peran kader Posyandu, kader KB, maupun kader Jiwa sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan edukasi, serta mendampingi warga agar memperoleh pelayanan yang optimal. Semoga insentif ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik," ujar Rugiyanto.

Para kader memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari pelayanan kesehatan ibu dan anak, pemantauan tumbuh kembang balita, edukasi keluarga berencana, hingga pendampingan kesehatan jiwa di lingkungan masyarakat. Berkat dedikasi para kader, berbagai program kesehatan di Kalurahan Gading dapat berjalan dengan baik dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Kegiatan penyerahan insentif berlangsung dengan tertib dan lancar serta dihadiri oleh perangkat Kalurahan Gading dan para kader dari seluruh dusun. Selain penyerahan insentif, kegiatan juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus evaluasi dan penguatan koordinasi antara pemerintah kalurahan dengan para kader.

Pemerintah Kalurahan Gading berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, para kader diharapkan terus menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Kalurahan Gading yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial