TUTUP TAHUN KB HARAPAN BANGSA

02 Juli 2026 13:20:54 WIB

GADING-SID, Tutup Tahun KB Harapan bangsa pada Selasa (23/06/2026)

Kelompok Bermain (KB) Harapan Bangsa yang berlokasi di Dusun Gading V, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Penutupan Tahun Ajaran 2025/2026 pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan berlangsung dengan suasana hangat, meriah, dan penuh kebahagiaan yang dihadiri oleh peserta didik, orang tua, guru, serta tamu undangan.

Acara penutupan tahun ajaran menjadi momen istimewa untuk mengapresiasi proses belajar anak-anak selama satu tahun terakhir. Berbagai penampilan dari peserta didik, seperti menyanyi, menari, pembacaan doa, dan unjuk kreativitas lainnya, berhasil memukau para orang tua dan tamu yang hadir.

Dalam sambutannya, Kepala KB Harapan Bangsa menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses pembelajaran Tahun Ajaran 2025/2026 dengan lancar. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh orang tua yang telah memberikan kepercayaan serta dukungan kepada sekolah dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

"Kami berharap pengalaman belajar yang diperoleh anak-anak selama berada di KB Harapan Bangsa dapat menjadi bekal yang baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Kerja sama yang baik antara sekolah dan orang tua menjadi kunci keberhasilan dalam membentuk karakter dan kemampuan anak sejak usia dini," ujarnya.

Selain menjadi ajang perpisahan bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Taman Kanak-kanak, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat. Kebersamaan yang terjalin diharapkan semakin memperkuat semangat dalam mendukung pendidikan anak usia dini di Kalurahan Gading.

Acara ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan kepada peserta didik dan sesi foto bersama sebagai bentuk apresiasi atas semangat belajar anak-anak selama satu tahun ajaran. Suasana haru dan bahagia mewarnai penutupan kegiatan, meninggalkan kenangan indah bagi seluruh peserta.

Melalui kegiatan penutupan tahun ajaran ini, KB Harapan Bangsa berkomitmen untuk terus memberikan layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas, menyenangkan, serta mampu membentuk generasi yang cerdas, mandiri, berkarakter, dan siap melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial