KUNJUNGAN PANEWU PLAYEN KE KALURAHAN GADING

02 Juli 2026 13:29:18 WIB

GADING-SID, Kunjungan Panewu Playen pada Senin (23/06/2026)

Dalam rangka pembinaan dan monitoring penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, Panewu Kapanewon Playen, Ibu Irma Madyastuti Rahayu, S.STP., melakukan kunjungan kerja ke Kalurahan Gading pada Senin (23/6/2026). Kegiatan monitoring berlangsung di Balai Kalurahan Gading dan disambut oleh Lurah Gading, Bapak Rugiyanto, beserta jajaran pamong kalurahan.

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, mengevaluasi berbagai program pembangunan, serta memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kapanewon Playen dengan Pemerintah Kalurahan Gading. Monitoring juga menjadi sarana untuk mengetahui capaian program sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Panewu Kapanewon Playen, Irma Madyastuti Rahayu, S.STP., menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus didukung dengan administrasi yang tertib, pelayanan publik yang berkualitas, serta sinergi yang kuat antara pemerintah kalurahan dan masyarakat. Ia juga mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kalurahan Gading dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan kepada warga.

Lurah Gading, Bapak Rugiyanto, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan pembinaan yang diberikan oleh Pemerintah Kapanewon Playen. Menurutnya, kegiatan monitoring menjadi masukan yang sangat berharga untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi antara Pemerintah Kapanewon Playen dan Pemerintah Kalurahan Gading semakin erat, sehingga berbagai program pembangunan dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kalurahan Gading juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial