KADER ADALAH SALAH SATU PILAR PENANGANAN STUNTING YANG TERJUN LANGSUNG DI MASYARAKAT

02 Juli 2026 13:36:56 WIB

Kader, Pilar Utama Penanganan Stunting di Kalurahan Gading

Upaya percepatan penurunan stunting tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah atau tenaga kesehatan semata. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif masyarakat, salah satunya melalui para kader yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan, edukasi, dan pendampingan kepada warga.

Di Kalurahan Gading, para kader telah menjadi salah satu pilar utama dalam penanganan stunting. Mereka hadir di tengah masyarakat, mendampingi ibu hamil, ibu menyusui, balita, remaja, hingga keluarga yang membutuhkan edukasi mengenai kesehatan, gizi, dan pola hidup bersih dan sehat. Dengan penuh keikhlasan, para kader menyisihkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan dan informasi yang tepat.

Saat ini Kalurahan Gading yang terdiri dari 10 dusun memiliki 151 kader yang aktif mengabdi, terdiri dari:

  • 51 kader Posyandu
  • 92 kader Kesehatan/KB
  • 6 kader Jiwa
  • 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM)

Menariknya, sekitar 98 persen dari seluruh kader tersebut adalah perempuan. Mereka adalah para ibu yang, di tengah kesibukan mengurus keluarga dan pekerjaan sehari-hari, tetap meluangkan waktu untuk mengabdi kepada masyarakat. Semangat gotong royong dan kepedulian yang mereka tunjukkan menjadi bukti nyata bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan kesehatan di tingkat kalurahan.

Peran para kader tidak hanya sebatas membantu pelaksanaan Posyandu. Mereka juga melakukan pemantauan tumbuh kembang balita, memberikan penyuluhan tentang gizi seimbang, mendampingi keluarga berisiko stunting, mengedukasi pasangan usia subur melalui program keluarga berencana, melakukan pendampingan kesehatan jiwa, hingga membantu pemerintah dalam pendataan dan pelaksanaan berbagai program kesehatan.

Dalam penanganan stunting, kader menjadi ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka mengenal kondisi warganya secara dekat sehingga mampu mendeteksi lebih dini berbagai permasalahan kesehatan dan segera berkoordinasi dengan tenaga kesehatan maupun pemerintah kalurahan. Peran inilah yang menjadikan kader sebagai penghubung penting antara pemerintah dan masyarakat.

Dedikasi para kader patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Pengabdian yang mereka lakukan bukan semata-mata karena insentif yang diterima, melainkan dilandasi semangat kepedulian dan keinginan untuk mewujudkan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.

Pemerintah Kalurahan Gading terus berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas para kader melalui berbagai pelatihan, pembinaan, dan pemberian insentif sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Sinergi antara kader, pemerintah, tenaga kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu mempercepat penurunan angka stunting sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Kader bukan sekadar relawan. Mereka adalah penggerak, pendamping, sekaligus pahlawan kesehatan di tengah masyarakat. Berkat dedikasi mereka, harapan untuk mewujudkan generasi Kalurahan Gading yang sehat, cerdas, dan bebas stunting akan semakin mudah diwujudkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial