GADING HEBAT

20 September 2019 22:30:29 WIB

 

Perkembangan suatu Daerah tidak terlepas dari suatu perencanaan yang matang. Begitu juga dengan perkembangan suatu Desa. Maka pada hari ini bertepatan tanggal 20 September 2019 Desa Gading mengadakan “MUSRENBANGDES”, untuk melaksanakan kegiatan di tahun angaran 2020. Acara di pandu oleh Ketua LPMD Desa Gading Bapak Sukarja S,Pd. Acara dimulai pada jam 8.30 WIB, diawali dengan berdo’a kepada tuhan yang Maha Esa agar acara ini berjalan dengan lancar.

Acara kedua pemaparan dan pandangan Kepala Desa Gading Bapak SUKIRMAN,

Beliau menyampaikan berdasarkan ketentuan UU N0. 6 Tahun 2016, setiap tahun Pemerintah Desa Wajib menyusun rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Sebagai dokomen perencanaan di Desa. Untuk RKPDes Tahun 2020 sudah melalui tahapan-tahapan, 1.Musyawarah Desa (Musdes) 2. Untuk penyusunan RKPDes tiem di bentuk oleh Kepala Desa. 3. Musrenbangdes dilaksanakan Pemerintah Desa untuk membahas RKPDes.

     Acara selanjutnya pengarahan dan petunjuk dari Kecamata Playen, mengenai pelaksanaan dan pencermatan-pencermatan kegiatan yang akan di kerjakan pada angaran tahun 2020, yang disampaikan Oleh Bapak Sunardi S.Sos juga di dampingi Bapak sugeng. Dan pendamping Dana Desa Ibu Khusnul Khotimah S.Pd,dan Bapak Mindarta S,E.  juga Bapak Babin Desa Gading Bapak Deny, Babinsa Bapak Jumikan, agar pelaksanaan program-progran yang akan di laksanakan di Desa Gading sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pencermatan-pencermatan RPJMDes yang dibagi dalam komisi-komisi. Komisi 1. Bidang Peyelengaraan pemerintah Desa . yang di pandu oleh Bapak Karti Purwohartono. Komisi 2. Bidang Pelaksanaaan Pembangunan Desa. Yang di pandu oleh Bapak Tri Prasetyo yulianto. Komisi 3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa. Yang di pandu oleh bapak Exsan Triono, dan Komisi 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Yang dipandu Oleh Bapak A.M Gozali. Dari keempat komisi yang mengadakan pencermata sudah sesuai dengan tata kelola perundangan. Sedang yang belum masuk di jadikan DURKAP yang akan dikawal sampai tingkat selanjutnya. DURKP Desa Gading 1. Rehab Kantor Desa, 2. Pembangunan Kontor dan Gedung BUMDes , 3. penyusunan master plen Pembangunan Desa Gading, 4. Pengadaan satu set seragam pakaian adat bergodo lombok ijo dan lombok abang, ajang gebyar PAUD,

Acara ini dihadiri oleh lima lembaga wajib dan tokoh Masyarakat, BPD.LPMD,PKK,Karang Taruna, RT/RW juga tokoh masyarkat yang ada di linkungan Desa Gading 1 sampai 10.

 Akhirnya acara di akhiri p-ada jam 10.30 wib dengan penutupan dari ketua LPMD Desa Gading Bapak SUKARJA S.Pd, acara berjalan sesuai dengan harapan dan arahan. trims

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial