Pemerintahan Desa

07 November 2014 09:53:54 WIB

DATA NORMATIF LURAH DAN PERANGKAT KALURAHAN

Susunan Organisasi Pemerintah Kalurahan Gading

No Nama Lengkap Staf Desa Nomor Handphone Aktif Jenis Kelamin Jabatan
Lk P
1 RUGIYANTO 088220252749 Laki-laki Lurah
2 HENY JULIANA SARI 081904605234 Perempuan Carik
3 EXSAN TRIYONO 082133071215 Laki-laki Jagabaya
4 TRI PRASETYO YULIANTO 087739762555 Laki-laki Ulu-ulu
5 AHMAD MAHPUT GOZALI 08175421299 Laki-laki Kamituwa
6 K. PURWOHARTONO 08170406700 Laki-laki Kaur Danarta
7 EPI KUNTARYATI 081392089300 Perempuan Kaur Pangripta
8 MARIA ASTIKA GEMELIANA 082136263544 Perempuan Kaur Tata Laksana
9 IWAN NURCAHYADI 081391552722 Laki-laki Dukuh Gading I
10 ANDAYA 081927102650 Laki-laki Dukuh Gading II
11 SUTIYANA 088238849294 Laki-laki Dukuh Gading III
12 SUPRIADI 0895411150418 Laki-laki Dukuh Gading IV
13 DEPRI EKA PURWANTO 081770546333 Laki-laki Dukuh Gading V
14 SUGIYANA 088226824748 Laki-laki Dukuh gading VI
15 LINDA IKAWATI 083829247263 Perempuan Dukuh Gading VII
16 BUDI WIBOWO 088225446489 Laki-laki Dukuh Gading VIII
17 MUSIDI 083103593923 Laki-laki Dukuh Gading IX
18 SUBARDI 082325663821 Laki-laki Dukuh Gading X
19 RUBIYONO 081229771370 Laki-laki Staf Jagabaya
20 SUGIYANTO 081215027299 Laki-laki Staf Kaur Tata Laksana

 

 

 

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial