PENDATAAN TANAH KAS KALURAHAN

HENY JULIANA SARI 28 Oktober 2020 10:17:53 WIB

Selasa, 20 Oktober 2020 Pamong Kalurahan Gading melakukan tugas lapangan. Pamong kalurahan pergi ke lokasi tanah-tanah kas kalurahan untuk melakukan pendataan terkait pemanfaatan tanah kalurahan. Hal ini dilakukan dalam upaya melakukan pendataan secara riil kondisi tanah-tanah kalurahan yang nantinya hasilnya akan digunakan dalam penyusunan peraturan kalurahan tentang pemanfaatan tanah kalurahan.

Sesuai dengan regulasi yang sudah ada dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Kalurahan tersebut maka pembagian Tanah Kalurahan adalah sebagai berikut :

  1. Lungguh makimal 60% dari keseluruhan tanah kalurahan
  2. Pengarem arem maksimal 10% dari keseluruhan tanah kalurahan
  3. Kepentingan umum dan Tanah Kas minimal 30% dari keseluruhan tanah kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar