Penyaluran BLT Bulan September 2026 kepada 10 KPM di Kalurahan Gading

Heny Julina Sari 11 September 2026 12:39:16 WIB

Gading, 11 September 2026 — Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan September 2026 kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026.

Sebanyak 10 KPM penerima BLT berasal dari 10 dusun yang ada di wilayah Kalurahan Gading. Penyaluran bantuan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.

Proses penyaluran berlangsung dengan tertib dan lancar. Para penerima manfaat hadir untuk menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah Kalurahan Gading berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama kebutuhan pokok dan kebutuhan penting lainnya.

Penyaluran BLT ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kalurahan Gading dalam memastikan bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya penyaluran BLT secara rutin, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima manfaat serta mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga di Kalurahan Gading.

Sebanyak 10 KPM dari 10 dusun menerima BLT bulan September 2026, sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan Pemerintah Kalurahan Gading kepada masyarakat.

 
 
 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial