Pengukuhan Grup Jathil Mataram Kuno di Gading IV, Momentum Pelestarian Seni dan Budaya

Heny Julina Sari 11 September 2026 11:42:54 WIB

Gading IV, 10 September 2026 — Semangat melestarikan seni dan budaya tradisional kembali diwujudkan melalui pengukuhan Grup Jathil Mataram Kuno yang dilaksanakan di kediaman Mbah Bejo, Gading IV, pada Kamis, 10 September 2026.

Kegiatan pengukuhan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Acara dihadiri oleh Lurah Gading beserta jajaran, Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Supriyani Astuti, S.Sos., serta segenap masyarakat dan pemerhati seni budaya.

Pengukuhan Grup Jathil Mataram Kuno menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberadaan kesenian tradisional agar tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Jathilan tidak hanya menjadi sebuah pertunjukan seni, tetapi juga merupakan bagian dari warisan budaya yang mengandung nilai kebersamaan, gotong royong, kreativitas, serta identitas masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, dukungan dari pemerintah kalurahan, legislatif, dan masyarakat menjadi bagian penting bagi keberlangsungan kelompok seni. Kehadiran berbagai unsur masyarakat dalam acara pengukuhan juga menunjukkan adanya kepedulian dan perhatian terhadap perkembangan seni budaya di wilayah Gading.

Dengan dikukuhkannya Grup Jathil Mataram Kuno, diharapkan kelompok ini dapat terus berkarya, melakukan regenerasi pelaku seni, serta menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengenal, mencintai, dan turut melestarikan kesenian tradisional.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan antara pelaku seni, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga serta mengembangkan potensi seni budaya lokal.

Grup Jathil Mataram Kuno diharapkan mampu terus eksis, berkarya, dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam melestarikan budaya serta memperkuat identitas seni masyarakat Gading.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial