BEBAS DENDA KENDARAAN BERMOTOR DIPERPANJANG

HENY JULIANA SARI 15 Februari 2021 12:04:05 WIB

Informasi bagi masyarakat Kalurahan Gading, selama pandemi Covid-19 pemerintah memberi keringanan salah satunya dengan pembebasan denda untuk pajak kendaraan bermotor. segera manfaatkan kesempatan tersebut yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat ditengah keadaan yang benar benar sulit seperti saat ini. Pengurusan pajak bisa dilakukan di samsat kabupaten Gunungkidul. Segera manfaatkan kesempatan ini. Masyarakat Hebat, taat pajak, Indonesia kuat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar