BEBAS DENDA KENDARAAN BERMOTOR DIPERPANJANG
HENY JULIANA SARI 15 Februari 2021 12:04:05 WIB
Informasi bagi masyarakat Kalurahan Gading, selama pandemi Covid-19 pemerintah memberi keringanan salah satunya dengan pembebasan denda untuk pajak kendaraan bermotor. segera manfaatkan kesempatan tersebut yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat ditengah keadaan yang benar benar sulit seperti saat ini. Pengurusan pajak bisa dilakukan di samsat kabupaten Gunungkidul. Segera manfaatkan kesempatan ini. Masyarakat Hebat, taat pajak, Indonesia kuat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENARIKAN SEWA TANAH UNTUK KIOS DALAM RANGKA OPTIMALISASI PAD
- KEPYAKAN DAN PENYERAHAN SECARA SIMBOLIS BKK DANA KEISTIMEWAAN TAHUN 2025
- UPAYA PENCEGAHAN PENULARAN DEMAM BERDARAH DI MASYARAKAT
- FARMER FIELD DAY
- SELF HEALING GRUP (SHG) BULAN OKTOBER
- PERTEMUAN JAGA WARGA DI DUSUN GADING I
- WORKSHOP DESEMINASI HASIL EVALUASI PENDAMPINGAN YAKKUM