BLT KALURAHAN GADING

25 Februari 2021 11:35:33 WIB

 

KALURAHAN GADING - Panemi Covid -19 bukan hanya berdampak pada sektor Kesehatan saja, namu juga pada permasalahan sosial ekonomi, untuk mengatasi permasalahan ini salah saju jurus pemerintah memberikan Bantuan lansung tunai bagi masyarakat yang terdampak pandemi ini.namu ketika berbicara terdamap semua masyarakat pasti merasakan dampaknya. baik dari kalangan bawah, menengah, maupun kalangan berada. maka pada kesempatan ini bertepantan dengan tanggal 25 februari 2021 hari kamis Phaing (Keistimewaan Ngayogyakarta.) yang bertepatan di balai Kalurahan Gading Kapanwon playen Kabupaten Kunungkidul.Pemerintah Kalurahan Gading membagikan Dana BLT yang bersumber dari Dana Desa. Tahap Pertama. Dalam arahanya bapak LURAH menyampaikan dalam keadaan pandemi Seperti ini kita harus selalu mematuhi Prokes keshatan Yang di instruksikan Pemerinta. Demi keselamatan dan kesehatan bersama terutama di lingkungan Kalurahan Gading. dan juga di sampaikan bantuan ini harus di gunakan untuk memenuhi kebutuan pokok bukan untuk bebutuhan yang lain, seperti untuk beli tembakao,pulsa dan lain sebagainya yang tidak ada hubunganya dengan bahan makanan pokok. diakhir arahanya semuga Bantuan langsung Tunai Ini dapat meringankan beban masyarakat. walaupun tidak seenuhnya. tetap semangat berdoá dan berusaha.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial