SOSIALISASI PEMILIHAN LURAH TAHUN 2021
Exsan 23 Agustus 2021 20:32:49 WIB
PERSYARATAN BAGI CALON LURAH TAHUN 2021
Persyaratan Calon Lurah 2021 sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
- Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
- Bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat;
- Belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- Bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.
PELAKSANAAN PENDAFTARA TANGGAL 30 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021
Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Lurah mengajukan surat lamaran yang ditulis tangan dibuat rangkap 3 (tiga)terdiri dari:
- a) 1 (satu) eksemplar asli bermaterai cukup; dan
- b) 2 (dua) eksemplar Foto copy
Surat lamaran ditujukan kepada Ketua BAMUSKAL melalui Panitia Pemilihan.dilampiri dengan syarat-syarat yang ditentukan
Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat :
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas
- surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di atas kertas;
- fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari jejang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan tinggi yang dimiliki
- Bakal calon Lurah yang tidak dapat melampirkan foto kopi ijasah yang dilegalisir karena hilang dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijasah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuaali bagi akte kelahiran yng telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektrik
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
- Surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi yang memiliki, dengan dilampiri fotocopy SK pengangkatan dan/ atau surat perjanjian kontrak pada saat bekerja di lembaga pemerintahan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa di atas kertas;
- surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Lurah dan/atau Pamong Kalurahan atau dalam jabatan negeri di atas kertas;
- surat pernyataan sanggup bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat di atas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk
- Foto kopi Kartu keluaraga ysng dilegalisir pejabat yang berwenang kecuali Kartu Keluarga yang sudah ber barcod
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
beserta sofcopy untuk pencetakan Surat Suara apabila dinyatakan lolos sebagai calon Lurah
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin cuti dari Bupati bagi Lurah;
- surat izin cuti dari Lurah bagi Pamung Kalurahan;
- surat izin cuti dari pimpinan BAMUSKAL bagi anggota BAMUSKAL; dan
- naskah visi dan misi Bakal Calon Lurah
- Surat lamaran tertulis masing-masing eksemplar dimasukkan dalam stopmap berwarna biru.
- Persyaratan berupa foto berwarna terbaru berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP. Disertai dengan softcopy
- Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.
- Pendaftaran Bakal Calon Lurah dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Tahun 2021 di Balai Kalurahan Gading. mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 9 September 2021 pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
- Pada saat pendaftaran, Bakal Calon datang sendiri dan tidak mewakilkan.
Dokumen Lampiran : SOSIALISASI PEMILIHAN LURAH TAHUN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |