PENYERAHAN SPPT KETETAPAN PBB KALURAHAN GADING TAHUN 2024

HENY JULIANA SARI 01 Maret 2024 12:20:07 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  1. Sawah
  2. Ladang
  3. Kebun
  4. Tanah
  5. Pekarangan
  6. Tambang

Sedangkan, untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  1. Rumah tinggal
  2. Bangunan usaha
  3. Gedung bertingkat
  4. Pusat perbelanjaan
  5. Pagar mewah
  6. Kolam renang
  7. Jalan tol

Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.

Pada Hari Jumat tanggal 1 Maret tahun 2024 menerima sppt untuk ketetapan pajak PBB untuk Kalurahan Gading yang diterima oleh JagaBaya kalurahan Gading yaitu bapak Exsan Triyono. Selanjutnya SPPT tersebut akan disalurkan kepada masyarakat selaku wajib pajak melalui dukuh masing-masing.

Dokumen Lampiran : PENYERAHAN SPPT KETETAPAN PBB KALURAHAN GADING TAHUN 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar