KOORDINASI PEMBAGIAN SPPT KE DUKUH DIPIMPIN OLEH JAGABAYA

HENY JULIANA SARI 15 Maret 2024 09:57:24 WIB

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.

Pada Rabu 13 Maret 2024 bertempat di Balai Kalurahan Gading Jagabaya Kalurahan Gading Bapak Exsan Triyono selaku koordinator pemungut pajak Bumi dan Bangunan membagikan SPPT pajak ke semua dukuh di Kalurahan Gading. Sehingga nantinya Bapak dan Ibu Dukuh di Kalurahan Gading bisa mendistribusikan SPPT tersebut kepada masyarakat. Adapun pembayaran PBB bisa dilakukan di Bank BPD DIY, melalui platform online ataupun bisa melalui BUMDES Ngudi Sejahtera Kalurahan Gading.

Orang Bijak Taat Bayar Pajak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar