PEMASANGAN PAPAN PENANDA TANAH KALURAHAN

Heny Julina Sari 03 September 2026 13:24:05 WIB

GADING-SID, Pemasangan papan penanda tanah kaluahan yang digunakan untuk kepentingan umum maupun pihak lain.

Pemerintah Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, melakukan pemasangan papan penanda tanah kalurahan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun pihak lain. Pemasangan papan penanda tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah kalurahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus memperjelas status dan pemanfaatan aset tanah kalurahan.

Salah satu lokasi pemasangan papan penanda berada di Pasar Gading, yang merupakan salah satu fasilitas yang dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat dan aktivitas perekonomian warga.

Pada papan penanda tersebut dicantumkan informasi mengenai status tanah sebagai Tanah Kas Kalurahan Gading, termasuk tanda bukti/SHP, persil, letak tanah, luas, serta peruntukan penggunaannya.

Berdasarkan papan yang terpasang di lokasi Pasar Gading, tanah tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Kalurahan Gading dengan letak di Gading II dan penggunaan untuk pasar.

Pemasangan papan penanda ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi mengenai aset kalurahan. Masyarakat dapat mengetahui secara langsung tanah mana yang merupakan aset kalurahan serta peruntukan atau pemanfaatannya.

Selain sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, penanda tersebut juga diharapkan dapat membantu menjaga dan mengamankan aset kalurahan agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kalurahan Gading berkomitmen untuk terus melakukan penataan, pendataan, dan pengamanan aset kalurahan, khususnya tanah kalurahan yang digunakan untuk fasilitas umum, kegiatan masyarakat, maupun yang pemanfaatannya melibatkan pihak lain.

“Pemasangan papan penanda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kalurahan Gading untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status dan pemanfaatan tanah kalurahan. Dengan adanya papan penanda, masyarakat dapat ikut mengetahui dan mengawasi keberadaan serta pemanfaatan aset kalurahan,” demikian disampaikan dalam kegiatan pemasangan papan penanda tersebut.

Dengan adanya penanda yang jelas di lapangan, diharapkan pengelolaan aset tanah Kalurahan Gading semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
#aset #kalurahan #TanahKas

Pemerintah Kalurahan Gading — Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial