LURAH GADING BESERTA JAJARAN MENGHADIRI ACARA PENTAS SENI MALAM PUNCAH PERAYAAN HUT RI DI GADING X

Heny Julina Sari 03 September 2026 13:41:04 WIB

GADING, GUNUNGKIDUL — Karang Taruna Krida Muda Gading X menggelar pentas seni pada 22 Agustus 2026 di Balai Dusun Gading. Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian sekaligus puncak acara dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pentas seni berlangsung meriah dengan melibatkan pemuda dan masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi ruang bagi generasi muda untuk menampilkan kreativitas, bakat, serta seni dan budaya di tengah masyarakat.

Mengusung semangat “Dirgahayu Republik Indonesia”, acara tersebut tidak hanya menjadi hiburan bagi warga, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan meningkatkan rasa nasionalisme dalam memperingati hari kemerdekaan.

Ketua dan jajaran Karang Taruna Krida Muda Gading X bersama para pemuda turut berperan dalam mempersiapkan dan menyukseskan kegiatan. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran warga yang turut menyaksikan rangkaian pertunjukan hingga acara berlangsung.

Pentas seni juga menjadi bentuk nyata peran pemuda dalam menghidupkan kegiatan sosial dan kebudayaan di lingkungan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, kreativitas generasi muda diharapkan terus berkembang sekaligus tetap memiliki kepedulian terhadap seni, budaya, dan kehidupan bermasyarakat.

Selain sebagai hiburan, momentum perayaan HUT RI ini diharapkan semakin memperkuat gotong royong, persatuan, dan kebersamaan antarwarga.

Dengan terselenggaranya pentas seni tersebut, Karang Taruna Krida Muda Gading X menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kegiatan positif yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Dari pemuda, untuk masyarakat. Merdeka dengan karya, bersatu dalam kebersamaan.”

Puncak perayaan HUT RI di Gading pun menjadi momentum untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkarya.

#HUT

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial