Peresmian Jalan Aspal PSU di Dusun Gading VI, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat

Heny Julina Sari 14 September 2026 10:15:58 WIB

GADING, PLAYEN — Pembangunan infrastruktur jalan kembali membawa manfaat bagi masyarakat Kalurahan Gading. Pada Minggu, 13 September 2026, dilaksanakan peresmian jalan aspal melalui program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Dusun Gading VI, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

Pembangunan jalan tersebut merupakan salah satu bentuk realisasi aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Ir. Imam Taufik. Berdasarkan laman resmi DPRD DIY, Ir. Imam Taufik tercatat sebagai pimpinan DPRD DIY periode 2024–2029.

Kegiatan peresmian dihadiri oleh Lurah Gading, jajaran Pemerintah Kalurahan Gading, Dukuh Gading VI, tokoh masyarakat, serta warga masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk dukungan sekaligus ungkapan syukur atas terealisasinya pembangunan jalan yang selama ini diharapkan masyarakat.

Dengan adanya jalan aspal tersebut, akses transportasi masyarakat di wilayah Gading VI diharapkan menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar. Infrastruktur yang lebih baik juga diharapkan dapat mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, serta mobilitas warga.

Pemerintah Kalurahan Gading menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ir. Imam Taufik selaku Wakil Ketua DPRD DIY atas perhatian dan perjuangannya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat hingga terealisasinya pembangunan jalan tersebut.

Pemerintah Kalurahan Gading berharap pembangunan infrastruktur melalui program aspirasi dan PSU dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kalurahan Gading.

“Pembangunan jalan bukan hanya memperbaiki akses, tetapi juga membuka kemudahan dan peluang bagi masyarakat untuk berkembang.”

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial