Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Tahun 2026 di Kalurahan Gading

Heny Julina Sari 14 September 2026 13:35:24 WIB

Gading, 14 September 2026 – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat melalui program bantuan pangan tahun 2026. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Balai Kalurahan Gading pada Senin, 14 September 2026.

Bantuan pangan yang disalurkan berupa beras Bulog sebanyak 30 kilogram untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan keluarga penerima manfaat.

Kegiatan penyaluran berlangsung di Balai Kalurahan Gading dengan tertib dan lancar. Para KPM datang sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan untuk menerima bantuan beras yang menjadi hak mereka.

Pemerintah Kalurahan Gading turut mendukung pelaksanaan program tersebut agar proses penyaluran dapat berjalan dengan baik, tertib, transparan, dan tepat sasaran. Kehadiran pemerintah kalurahan juga diharapkan dapat membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat selama proses pengambilan bantuan.

Dengan adanya bantuan pangan ini, diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar memanfaatkan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga.

Penyaluran bantuan pangan ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat serta upaya menjaga ketersediaan pangan bagi keluarga yang membutuhkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial