Pelatihan Pembuatan Hantaran Manten dan Bucket Bunga, Dorong Pemberdayaan Perempuan Kalurahan Gading

Heny Julina Sari 14 September 2026 14:40:32 WIB

Gading, 14 September 2026 – Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Hantaran Manten dan Bucket Bunga pada Senin, 14 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program e-Musrenbang PIWK yang bersumber dari Dana Kabupaten sebagai salah satu upaya meningkatkan keterampilan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi kaum perempuan.

Pelatihan yang dilaksanakan di Kalurahan Gading tersebut diikuti oleh 20 peserta perempuan dari berbagai usia. Para peserta mendapatkan pembekalan keterampilan secara langsung mengenai teknik pembuatan hantaran manten dan bucket bunga yang menarik, kreatif, serta memiliki nilai jual.

Kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan keterampilan baru, tetapi juga menjadi bentuk investasi pemberdayaan perempuan agar memiliki bekal yang dapat dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari maupun menjadi peluang usaha. Dengan keterampilan yang dimiliki, para peserta diharapkan mampu memanfaatkan potensi dan kreativitas mereka untuk meningkatkan produktivitas serta, apabila dikembangkan secara serius, menambah pendapatan keluarga.

Hantaran manten dan bucket bunga merupakan produk kerajinan yang memiliki peluang pasar cukup luas, terutama dalam berbagai kegiatan pernikahan, acara perayaan, maupun pemberian hadiah. Oleh karena itu, pelatihan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi peserta untuk mengembangkan keterampilan menjadi kegiatan ekonomi produktif.

Pemerintah Kalurahan Gading berharap kegiatan pemberdayaan seperti ini dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain meningkatkan keterampilan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat membangun kepercayaan diri, kreativitas, dan kemandirian perempuan di Kalurahan Gading.

Melalui program e-Musrenbang PIWK Dana Kabupaten ini, Pemerintah Kalurahan Gading berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan yang memberikan bekal keterampilan, membuka peluang ekonomi, dan meningkatkan keberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, sehingga dapat turut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial