LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDES TAHUN 2019
HENY JULIANA SARI 17 April 2020 20:14:59 WIB
Penyusunan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan Desa di setiap awal tahun. penyusunan peraturan desa ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap masyarakat dan semua steakholder yang terkait.
Ringkasan dari Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban APBDes juga dipublikasikan kepada masyarakat melalui Banner yang tersebar di wilayah Desa Gading. Hal ini merupakan salah satu kewajiban sekaligus upaya pemerintah Desa Gading dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Adapun Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
Pendapatan Desa:
Pendapatan Asli Desa : Rp. 1.972.670.145,00
Transfer : Rp. 2.209.127.850,00
Pendapatan Lain – lain : Rp. 590.927,00
Jumlah Pendapatan Desa : Rp. 4.204.388.922,00
Belanja :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 6.246.008.163,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 1.496.197.877,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : Rp. 40.680.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp. 19.443.000,00
Belanja Tak Terduga : Rp. 3.500.000,00
Jumlah Belanja Desa : Rp. 7.805.829.040,00
Surplus/(Defisit) : (Rp. 3.601.440.118,00)
Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : Rp. 4.855.280.737,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 0,00
Selisih Pembiayaan (a–b) : Rp. 4.855.280.737,00
SiLPA Tahun Berjalan : Rp. 1.253.840.619,00
Adapun sidang penetapan peraturan Desa Gading tentang Pertanggungjawaban APBDes tahun 2019 dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2020.
Dokumen Lampiran : PERDES PERTANGGUNGJAWABAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |