Arsip Konten Situs Web GADING

241 05/11/2023 KULINER LOKAL DAN TRADISIONAL,
242 05/11/2023 Watu Galeng ,
243 05/11/2023 HOME STAY DAN PONDOK WISATA,
244 05/11/2023 HOME STAY DAN PONDOK WISATA,
245 05/11/2023 POKDARWIS BUMI TIRTA MULYA,
246 05/11/2023 PROFIL DESWITA DANISWARA,
247 05/11/2023 POTENSI DESWITA DANISWARA GADING,
248 05/11/2023 DESWITA DANISWARA,
249 08/09/2023 Evaluasi Pemeliharaan Aset di KTH Wana Wisata,
250 18/08/2023 HUT RI KE 78,
251 14/08/2023 Hari Pramuka,
252 02/08/2023 Hari Raya galungan dan Kuningan,
253 27/07/2023 GIAT SHG ( Self Heip Grup ) Kalurahan Gading,
254 25/07/2023 MUSYAWARAH RKP KALURAHAN GADING,
255 24/07/2023 Hari Anak Nasional,
256 06/06/2023 MONEF PEMBANGUNAN KALURAHAN GADING,
257 06/06/2023 REALISASI APBKAL TAHUN 2022,
258 06/06/2023 PURNA TUGAS STAFF PAMONG KALURAHAN GADING ,
259 30/05/2023 ,
260 16/01/2023 APEL PAGI RUTIN,
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial