Arsip Konten Situs Web GADING

501 23/12/2017 Penyampaian oprasional RT/RW,
502 20/12/2017 MUSDES APBDes 2018,
503 20/12/2017 MUSDES APBDes 2018,
504 07/12/2017 ALUMNI 84 SMP NEGRI GADING,
505 04/12/2017 Bupati dan wakil bupati tilik dungpring,
506 03/12/2017 SPBU GADING NUWUN BATUANYA,
507 02/12/2017 Matur nuwun para donatur,
508 01/12/2017 Bantuan berdatangan,
509 30/11/2017 Bantuan dari PMI kab gunungkidul,
510 30/11/2017 Bantuan terus mengalir untuk bencana banjir digading 8 dan 10,
511 30/11/2017 Logistik dari BPBD kabupaten gunungkidul,
512 30/11/2017 Pasca bencana,
513 29/11/2017 Bencana alam ,
514 27/11/2017 PKH DIBALAI DESA GADING,
515 25/11/2017 Konser gejok lesung,
516 22/11/2017 Semprot masal,
517 21/11/2017 Masyarakat Mencari Keadilan dengan SIPPAWONN,
518 20/11/2017 Rakor pagi,
519 20/11/2017 Apel pagi,
520 29/10/2017 Senam sehat,
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial