Arsip Konten Situs Web GADING

1 21/09/2026 LINK PERMOHONAN INFORMASI, Heny Julina Sari
2 14/09/2026 Pelatihan Pembuatan Hantaran Manten dan Bucket Bunga, Dorong Pemberdayaan Perempuan Kalurahan Gading, Heny Julina Sari
3 14/09/2026 Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Tahun 2026 di Kalurahan Gading, Heny Julina Sari
4 14/09/2026 Peresmian Jalan Aspal PSU di Dusun Gading VI, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat, Heny Julina Sari
5 11/09/2026 Penyaluran BLT Bulan September 2026 kepada 10 KPM di Kalurahan Gading, Heny Julina Sari
6 11/09/2026 Pengukuhan Grup Jathil Mataram Kuno di Gading IV, Momentum Pelestarian Seni dan Budaya, Heny Julina Sari
7 11/09/2026 BPBD Gunungkidul Salurkan Bantuan kepada Warga Gading IV Korban Kebakaran Kandang, Heny Julina Sari
8 11/09/2026 Pemkal Gading Hadiri Pameran Pertanahan Hamemayu Bumi Nagari, Heny Julina Sari
9 09/09/2026 PENGAJIAN INSTANSI KALURAHAN GADING YANG BERTEMPAT DI BRIN, Heny Julina Sari
10 09/09/2026 Kebakaran Kandang Terjadi di Gading IV, Api Berhasil Dikendalikan Berkat Kesigapan Masyarakat dan Da, Heny Julina Sari
11 09/09/2026 Dinas Kelautan dan Perikanan Cek Lokasi Integrated Farming Kalurahan Gading untuk Program Perikanan , Heny Julina Sari
12 09/09/2026 UCAPAN HAORNAS, Heny Julina Sari
13 09/09/2026 HIMBAUAN PENCEGAHAN KEBAKARAN, Heny Julina Sari
14 09/09/2026 Kebakaran Hutan Terjadi di Perbatasan Gading II dan Gading III, Heny Julina Sari
15 04/09/2026 SKRINING KANKER LEHER RAHIM DI PUSKESMAS PLAYEN I, Heny Julina Sari
16 04/09/2026 JKT PLUS, Heny Julina Sari
17 04/09/2026 Kalurahan Gading Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan bagi Masyarakat Pekerja, Heny Julina Sari
18 04/09/2026 Musrenbangkal Kalurahan Gading Tahun 2026 Digelar, Bahas Perencanaan RKP Kalurahan Tahun 2027, Heny Julina Sari
19 04/09/2026 Peresmian Jalan di Padukuhan Gading X, Wujud Nyata Dukungan Pembangunan Infrastruktur bagi Masyaraka, Heny Julina Sari
20 03/09/2026 RAPAT PERSIAPAN PENGAJIAN INSTANSI, Heny Julina Sari
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial