Arsip Konten Situs Web GADING

1 24/08/2026 DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN, Heny Julina Sari
2 24/08/2026 Daftar Informasi Kalurahan, Heny Julina Sari
3 24/08/2026 PERKAL NO 3 TAHUN 2025 TENTANG RKP KALURAHAN GADING TAHUN 2026, Heny Julina Sari
4 24/08/2026 VISI MISI, Heny Julina Sari
5 24/08/2026 SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik, Heny Julina Sari
6 24/08/2026 SOP Pendokuemtasian Informasi Publik, Heny Julina Sari
7 24/08/2026 SOP Permohonan Informasi Publik, Heny Julina Sari
8 24/08/2026 SOP UJI KONSEKUENSI, Heny Julina Sari
9 24/08/2026 Informasi dan Biaya, Heny Julina Sari
10 24/08/2026 JAM PELAYANAN MASYARAKAT, Heny Julina Sari
11 24/08/2026 ALUR LAYANAN KEBERATAN INFORMASI, Heny Julina Sari
12 24/08/2026 MAKLUMAT PELAYANAN, Heny Julina Sari
13 24/08/2026 Formulir Pernyataan Keberatan, Heny Julina Sari
14 24/08/2026 FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI, Heny Julina Sari
15 02/07/2026 KADER ADALAH SALAH SATU PILAR PENANGANAN STUNTING YANG TERJUN LANGSUNG DI MASYARAKAT,
16 02/07/2026 KUNJUNGAN PANEWU PLAYEN KE KALURAHAN GADING ,
17 02/07/2026 TUTUP TAHUN KB HARAPAN BANGSA,
18 02/07/2026 PELATIHAN MUA HASIL USULAN PIWK MELALUI E MUSREN,
19 02/07/2026 PENYERAHAN HONOR KADER POSYANDU, KB DAN KADER JIWA,
20 02/07/2026 KOORDINASI TAHURA, PEMKAL DAN MASYARAKAT,
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial