SENAM PKK DALAM RANGKA HUT RI

Heny Julina Sari 03 September 2026 13:57:22 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, TP PKK Kalurahan Gading Gelar Senam Massal dan Pentas Seni

GADING, GUNUNGKIDUL — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Tim Penggerak PKK Kalurahan Gading akan menggelar kegiatan senam massal dan pentas seni yang terbuka untuk masyarakat umum.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026, mulai pukul 06.30 WIB hingga selesai, bertempat di Halaman Balai Kalurahan Gading.

Dengan mengusung semangat kebersamaan dan kemerdekaan, kegiatan ini mengajak masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga. Peserta juga diimbau mengenakan dresscode bernuansa merah putih atau pakaian olahraga.

Selain senam massal dan pentas seni, panitia juga menyediakan doorprize menarik bagi para peserta. Kupon berhadiah akan diberikan kepada peserta, dengan berbagai hadiah berupa peralatan dan kebutuhan rumah tangga serta puluhan hadiah hiburan lainnya.

Salah satu hadiah utama yang menarik perhatian adalah seekor kambing, yang diharapkan dapat menjadi tambahan semangat bagi masyarakat untuk mengikuti kegiatan.

Melalui kegiatan tersebut, TP PKK Kalurahan Gading mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan penuh kegembiraan.

“Merahkan Gading! Merdeka!” menjadi semangat yang diusung dalam kegiatan yang gratis dan terbuka untuk umum tersebut.

Masyarakat Kalurahan Gading dan sekitarnya diharapkan dapat hadir dan berpartisipasi memeriahkan kegiatan sekaligus menjadikan momentum kemerdekaan sebagai sarana memperkuat kebersamaan, kesehatan, dan persatuan warga.

 
 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial