Kalurahan Gading Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan bagi Masyarakat Pekerja

Heny Julina Sari 04 September 2026 09:23:03 WIB

GADING, PLAYEN – Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penjaringan kepesertaan pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Kalurahan Gading. Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat Kalurahan Gading sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini menjadi momentum untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja mandiri, pelaku usaha, maupun kelompok masyarakat lainnya yang memiliki aktivitas pekerjaan dan membutuhkan perlindungan terhadap risiko kerja.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat yang dapat diperoleh peserta. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga apabila terjadi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

Selain memberikan pemahaman, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penjaringan calon kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalurahan Gading. Melalui penjaringan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah Kalurahan Gading menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, terutama dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan pekerjaan.

Masyarakat yang hadir juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan secara langsung terkait kepesertaan, manfaat program, serta mekanisme pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Gading berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat. Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, diharapkan masyarakat pekerja di Kalurahan Gading dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki perlindungan sosial yang memadai.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan baik dan mendapat antusiasme dari masyarakat. Pemerintah Kalurahan Gading berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya yang memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial