Peresmian Jalan di Padukuhan Gading X, Wujud Nyata Dukungan Pembangunan Infrastruktur bagi Masyaraka

Heny Julina Sari 04 September 2026 09:01:30 WIB

GADING, PLAYEN – Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan peresmian jalan di Padukuhan Gading X pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat setelah selesainya pembangunan jalan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelancaran mobilitas dan aktivitas sehari-hari warga.

Peresmian jalan dihadiri oleh Ir. Imam Taufik, Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, jajaran Pemerintah Kalurahan Gading, serta tokoh masyarakat dan segenap warga Padukuhan Gading X.

Pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan infrastruktur di wilayah Kalurahan Gading dengan dukungan anggaran PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pembangunan jalan yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi warga. Infrastruktur jalan yang lebih baik diharapkan dapat menunjang aktivitas masyarakat, memperlancar akses transportasi, serta mendukung kegiatan sosial dan perekonomian warga.

Kehadiran Ir. Imam Taufik dalam peresmian tersebut juga menjadi bentuk perhatian dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah Gunungkidul. Sebelumnya, Imam Taufik juga telah melakukan kunjungan ke Kalurahan Gading dalam rangka menyerap aspirasi dan melihat secara langsung kebutuhan pembangunan masyarakat.

Pemerintah Kalurahan Gading menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah DIY, DPRD DIY, serta seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan jalan di Padukuhan Gading X.

“Pembangunan infrastruktur seperti jalan ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap jalan yang telah dibangun dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dijaga bersama oleh seluruh masyarakat,” ungkap Pemerintah Kalurahan Gading.

Peresmian berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan. Masyarakat turut menyambut baik selesainya pembangunan jalan tersebut dan berharap dukungan pembangunan infrastruktur di wilayah Kalurahan Gading dapat terus berlanjut.

Dengan tersedianya infrastruktur yang semakin baik, Pemerintah Kalurahan Gading berharap akses masyarakat semakin mudah, aktivitas warga semakin lancar, serta pembangunan di tingkat kalurahan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial