PENGAJIAN DALAM RANGKA MAULID NABI

Heny Julina Sari 03 September 2026 14:15:52 WIB

GADING, GUNUNGKIDUL — Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, masyarakat Padukuhan Gading VII, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, akan menggelar kegiatan pengajian pada Senin, 24 Agustus 2026.

Kegiatan pengajian tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersama-sama mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus meningkatkan kecintaan dan keteladanan terhadap akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan diharapkan dapat menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, ukhuwah Islamiyah, serta kebersamaan warga Gading VII. Melalui tausiyah yang disampaikan dalam pengajian, masyarakat juga diajak untuk meneladani sifat-sifat Rasulullah, seperti kejujuran, kesabaran, kepedulian, dan kasih sayang kepada sesama.

Antusiasme masyarakat diharapkan turut menyemarakkan kegiatan keagamaan tersebut. Pengajian ini tidak hanya menjadi agenda peringatan Maulid Nabi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga untuk memperkuat kehidupan keagamaan dan kebersamaan di lingkungan Padukuhan Gading VII.

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, masyarakat berharap nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW dapat terus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang rukun, damai, dan penuh kebersamaan.

Mari jadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai momentum untuk meningkatkan iman, memperbaiki akhlak, dan mempererat persaudaraan antarwarga.

 
 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial