Musrenbangkal Kalurahan Gading Tahun 2026 Digelar, Bahas Perencanaan RKP Kalurahan Tahun 2027

Heny Julina Sari 04 September 2026 09:13:50 WIB

GADING, PLAYEN – Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Balai Kalurahan Gading. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027.

Musrenbangkal dihadiri oleh Panewu Playen, Ibu Irma Madyastuti Rahayu, S.STP., Lurah Gading beserta jajaran Pamong Kalurahan, Ketua LPMKal, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga kemasyarakatan, serta unsur masyarakat Kalurahan Gading. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses perencanaan pembangunan dilakukan secara partisipatif dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua LPMKal Gading, Bapak Sukarjo. Dalam forum tersebut, peserta bersama-sama membahas berbagai usulan, kebutuhan, serta prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan RKP Kalurahan Gading Tahun 2027.

Sebagai narasumber utama, Lurah Gading, Bapak Rugiyanto, secara langsung menyampaikan materi terkait arah dan proses perencanaan pembangunan Kalurahan untuk tahun 2027. Paparan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada peserta mengenai tahapan perencanaan serta pentingnya menyusun program pembangunan berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Dalam prosesnya, Musrenbangkal menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan masukan terhadap rencana pembangunan Kalurahan. Berbagai usulan yang disampaikan selanjutnya akan menjadi bahan pencermatan dan penyusunan prioritas program dalam RKP Kalurahan Tahun 2027.

Kehadiran Panewu Playen dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pembinaan dan koordinasi antara Pemerintah Kapanewon Playen dengan Pemerintah Kalurahan Gading. Pemerintah Kapanewon memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan.

Lurah Gading, Bapak Rugiyanto, menyampaikan bahwa proses perencanaan pembangunan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mengedepankan kebutuhan masyarakat. Melalui Musrenbangkal, diharapkan program yang nantinya masuk dalam RKP Kalurahan Tahun 2027 benar-benar mampu menjawab kebutuhan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Gading.

Pelaksanaan Musrenbangkal ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kalurahan Gading untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan. Dengan adanya sinergi antara pemerintah kalurahan, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat, diharapkan perencanaan pembangunan Tahun 2027 dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warga Kalurahan Gading.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial