Kebakaran Hutan Terjadi di Perbatasan Gading II dan Gading III

Heny Julina Sari 09 September 2026 09:15:18 WIB

Gading, 4 September 2026 — Kebakaran lahan/hutan milik masyarakat terjadi pada Jumat, 4 September 2026, di wilayah perbatasan Gading II dan Gading III, tepatnya di kawasan belakang SPBU Gading.

Kebakaran sempat menghanguskan sejumlah bagian lahan yang ditumbuhi vegetasi dan semak. Mengetahui kejadian tersebut, masyarakat sekitar segera melakukan upaya penanganan dan membantu mengendalikan api agar tidak meluas ke area di sekitarnya.

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) kemudian turut diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Berkat kerja sama dan respons cepat antara petugas Damkar dengan masyarakat, kobaran api berhasil ditangani dan dipadamkan sehingga tidak meluas.

Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Penanganan secara cepat juga dilakukan untuk mencegah api menjalar lebih luas, mengingat lokasi berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman dan fasilitas umum.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada kondisi cuaca kering, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di lahan terbuka. Jika menemukan titik api atau kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat ditangani dengan cepat.

Pemerintah Kalurahan Gading mengapresiasi kesigapan masyarakat dan petugas Damkar yang bersama-sama menangani kejadian tersebut sehingga kebakaran dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial