Kebakaran Kandang Terjadi di Gading IV, Api Berhasil Dikendalikan Berkat Kesigapan Masyarakat dan Da

Heny Julina Sari 09 September 2026 10:17:00 WIB

Gading, 8 September 2026 — Kebakaran kandang terjadi di kediaman Bapak Slamet, RT 05 RW 04, Gading IV, pada Selasa, 8 September 2026.

Kebakaran tersebut sempat mengakibatkan api membesar dan mengancam bagian kandang lainnya. Mengetahui adanya kejadian tersebut, masyarakat sekitar dengan sigap melakukan upaya penanganan awal dan membantu mengamankan kondisi di sekitar lokasi.

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gunungkidul kemudian tiba di lokasi dan melakukan proses pemadaman. Penanganan dilakukan secara bersama-sama melalui kolaborasi antara masyarakat, Damkar Gunungkidul, dan GRS. Berkat kesiap-siagaan dan kerja sama tersebut, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sehingga tidak merembet ke bangunan maupun lingkungan sekitar.

Meskipun demikian, kebakaran mengakibatkan sekitar setengah bagian kandang mengalami kerusakan dan terbakar. Beruntung, hewan ternak yang berada di dalam kandang berhasil diselamatkan sehingga tidak terdapat hewan ternak yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Sementara itu, kerugian akibat kebakaran masih dalam proses penghitungan oleh pihak keluarga dan terkait.

Kejadian ini kembali menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan dan kepedulian masyarakat dalam menghadapi keadaan darurat. Respons cepat warga yang kemudian didukung oleh petugas Damkar Gunungkidul dan GRS menjadi faktor penting dalam mengendalikan api sehingga kebakaran tidak meluas.

Pemerintah Kalurahan Gading menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, petugas Damkar Gunungkidul, dan GRS yang telah membantu penanganan kebakaran tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap potensi kebakaran, khususnya pada kandang ternak dan bangunan yang menyimpan bahan-bahan mudah terbakar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial