PENGAJIAN INSTANSI KALURAHAN GADING YANG BERTEMPAT DI BRIN

Heny Julina Sari 09 September 2026 10:24:30 WIB

Gading, 9 September 2026 – Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan Pengajian Instansi pada Rabu, 9 September 2026. Kegiatan yang bertempat di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ini diikuti oleh perwakilan dan segenap instansi yang berada di wilayah Kapanewon Playen.

Pengajian instansi ini tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga menjadi wadah silaturahmi dan mempererat hubungan antarinstansi di wilayah Kapanewon Playen. Melalui kegiatan tersebut, para peserta dapat saling berinteraksi, bertukar informasi, serta membangun komunikasi dan kebersamaan dalam mendukung berbagai kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan. Kehadiran berbagai unsur instansi menunjukkan pentingnya membangun sinergi dan hubungan yang harmonis antar lembaga, baik dalam bidang keagamaan maupun dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kalurahan Gading berharap kegiatan pengajian instansi dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjadi agenda yang mampu memperkuat ukhuwah, komunikasi, serta sinergi antarinstansi di Kapanewon Playen.

Dengan terjalinnya silaturahmi yang baik, diharapkan koordinasi dan kerja sama antarinstansi semakin solid sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kapanewon Playen.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial